Sabu Seberat Setengah Kilogram Berhasil di Amankan Oleh Unit Satnarkoba Polrestabes Semarang

    Sabu Seberat Setengah Kilogram Berhasil di Amankan Oleh Unit Satnarkoba Polrestabes Semarang
    Kasatnarkoba Kompol Hankie Fuariputra Menggelar Press Release di Depan Mako Mapolrestabes Semarang Dengan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika Dan Obat Berbahaya Periode Bulan Januari 2024, Jum'at (9/2/2024).

    KOTA SEMARANG- Kasatnarkoba Kompol Hankie Fuariputra, S.I.K., M.H., M.Si pagi ini menggelar pres release di depan Mako Mapolrestabes Semarang dengan hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat berbahaya periode bulan Januari 2024, Jum'at (9/2/2024).

    Kompol Hangkie Fuariputra menjelaskan barang bukti yang berahsil diaman pada periode januari 2024 sebanyak Sabu dengan berat 577.32 gr, Psikotropika sebanyak 136 butir dan Obat Keras  22.841 butir. 

    Semantara itu, Kompol Hankie Fuariputra menerangkan dalam penyitaan besar-besaran barang bukti tersebut dia menuturkan terdapat 2 kasus menonjol dalam tangkanya.di depan awak  media yang hadir. 

    “Yang pertama adalah kasus sabu 541 gram, kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah sumurboto sering terjadi transaksi narkoba, lalu pada 19 Januari tim opasnal melakukan penyelidikan dan penyamaran, " ujar Kasatnarkoba Kompol Hangkie Fuariputa. 

    Dari hasil penangkapan di daerah Sumurboto Banyumanik Kota Semarang pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 120 gram dari tersangka DS (29) yang dimasukan pada tas pastik dan disimpan pada jok motor setelah itu pihak kepolisian melakukan pengembangan kembali. 

    “Kami melakukan pengembangan terhadap tersangka DS lakukan dilakukan penggelehan di kamar Kost tersangka yang berada pada Banjarnegara, kami temukan barang bukti sebesar 421 gram, ” kata Kasatnarkoba Kompol Hanki Fuariputra. 

    Sementara itu, pengakuan tersangka DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Sumatra pada bulan januari 2023, tersangka mengaku ini adalah paket ke tiga dan jumlah transaksi sudah mencapai dua sampai 3 (tiga) Kg.

    “Saya peroleh dari Sumatra, sejak januari tahun lalu.” Transakasi “ ini paket ke tiga dan ini yang paling besar 1 kg, “ pengakuan DS ditanya oleh awak media.

     

    Tersangka mengaku mendapat juatan dari setiap transaksinya, dalam pengakuanya DS hanya sebagi kurir yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Banjarnegra dan Semarang. Jual beli barang terlarang tersebut sering lakuan dangan cara COD disebuah SPBU. 

    Akibat perbuatan tersebut tersangka DS akan mendapat ancaman hukuman paling singkat 15 Tahun dan maksimal 20 tahun  dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(***)

    kota semarang jateng narkoba narkotika
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Tawuran Gangster di Borobudur Manyaran,...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Petugas Kasir Mini Market Yang terseret...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Polda Jateng Bongkar Jaringan Perdagangan Orang, Selamatkan 40 Korban dan Amankan 29 Pelaku!
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Fasilitasi Pembubaran Diri Puluhan Gangster di Semarang, Kapolrestabes Semarang: Kelompok Yang Belum Bubar Segera Ikut Bubarkan Diri!
    Kentongan Digital Polrestabes Semarang: Aplikasi LIBAS Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Terbaik
    Wujudkan Jawa Tengah Gemah Ripah Loh Jinawi Toto Tentrem Kertoraharjo, Irjen Pol Ahmad Luthfi Sinergi dengan Kelompok Pecinta Otomotif 
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Kentongan Digital Polrestabes Semarang: Aplikasi LIBAS Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Terbaik
    Fasilitasi Pembubaran Diri Puluhan Gangster di Semarang, Kapolrestabes Semarang: Kelompok Yang Belum Bubar Segera Ikut Bubarkan Diri!
    SABU 1 Kilogram: Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Satuan Satresnarkoba Polrestabes Semarang
    Polrestabes Semarang Menggerebek Tempat Perjudian Kelas Atas, Berkedok Tempat Hiburan
    Sabu Seberat Setengah Kilogram Berhasil di Amankan Oleh Unit Satnarkoba Polrestabes Semarang
    Tawuran Gangster di Borobudur Manyaran, Tiga Dibawah umur Dua Remaja Diamankan Polrestabes Semarang
    Sabu Seberat Setengah Kilogram Berhasil di Amankan Oleh Unit Satnarkoba Polrestabes Semarang
    SABU 1 Kilogram: Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Satuan Satresnarkoba Polrestabes Semarang
    Dalam Silaturahmi Kamtibmas, Irjen Pol Ahmad Luthfi Mendapat Ucapan Terima Kasih dan Harapan dari Ketua MUI Provinsi Jateng
    Wujudkan Jawa Tengah Gemah Ripah Loh Jinawi Toto Tentrem Kertoraharjo, Irjen Pol Ahmad Luthfi Sinergi dengan Kelompok Pecinta Otomotif 

    Ikuti Kami